INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA JATILUHUR KECAMATAN ROWOKELE KABUPATEN KEBUMEN PROPINSI JAWA TENGAH

PERATURAN KEPALA DESA JATILUHUR NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2022

PERATURAN KEPALA DESA JATILUHUR NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2022


M E M U T U S K A N
 
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA JATILUHUR TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN
LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2022 

Pasal 1
 
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT
Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin
atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa
Tahun Anggaran 2022 untuk mengurangi dampak ekonomi
akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 2

Daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini. 

Pasal 3
 
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama
sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima
manfaat.

Pasal 4

Pembayaran BLT Desa kepada KPM dilaksanakan mulai bulan
Januari sesuai dengan bulan berjalan dan dapat dibayarkan
paling banyak untuk 3 (tiga) bulan sekaligus apabila
penyaluran Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa dari RKUN
ke RKD dilakukan pada akhir tri bulan.

Pasal 5
 
Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat juga menerima
bantuan dari program perlindungan sosial Pemerintah Pusat
antara lain Program Keluarga Harapan, Sembako, Bantuan
Sosial Tunai, maka keluarga penerima manfaat tersebut
dibatalkan dan mengembalikan Bantuan Langsung Tunai Desa
kepada Pemerintah Desa dengan bukti tanda terima
penyetoran/pengembalian. 
 
Pasal 6
 
Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat meninggal
dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima
manfaat, maka akan diganti dengan keluarga penerima manfaat
yang baru.

Pasal 7

Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima
manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau
penambahan tersebut dilaksanakan melalui Musyawarah Desa
Khusus dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan
penempatannya dalam Berita Desa Jatiluhur
 
Ditetapkan di : Jatiluhur
Pada Tanggal : 10 Februari 2022


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Produk Hukum Terkait

Arsip Produk Hukum