INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA JATILUHUR KECAMATAN ROWOKELE KABUPATEN KEBUMEN PROPINSI JAWA TENGAH

RPJMDes Desa Jatiluhur tahun 2020-2025

RPJMDes Desa Jatiluhur tahun 2020-2025

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa adalah Desa dan Desa data tau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk Mengatur dan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Landasan dan pemikiran mengenai desa adalah keanekaragaman, Partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan  asal usul dan adat istiadat setepat yang diakui dan atau dibentuk dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di desa/kota, maka sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 6 (enam) Tahunan ataupun  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahunan.

RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Jatiluhur untuk mencapai tujuan dan cita – cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan Perencanaan Pembangunan tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan antara keduaya.

Dalam Penyusunan RPJM Desa harus diselaraskan antara arah kebijakan Pembangunan Nasional, Kebijakan Pembangunan Daerah baik Propinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Transparansi Anggaran