PERATURAN DESA JATILUHUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
PERATURAN DESA JATILUHUR NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA)
TAHUN ANGGARAN 2020
DESA KECAMATAN KABUPATEN
: JATILUHUR
: ROWOKELE
: KEBUMEN
KEPALA DESA JATILUHUR KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN DESA JATILUHUR NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA JATILUHUR
Menimbang
Mengingat
a. bahwa Anggaran Pendapata.n dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertangguag jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa;
b. bahwa Anggaran Pendapata.n dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020:
1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
lah
ra uran
g Undang N m r 4 t ntan
D sa (Lembaran N gara publik Indon ia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran N gara Republik Ind nesia
Nomor 6321);
5. P r uran Pemerintah epublik Indonesia Nomor 60 tahun
2014 tentang Dana Desa ang b rsumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Per turan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tekni Peraturan Di Desa;
7. raturan M nt ri Dalam N g ri No. 113 Tahun 2014 tentang
P ng lola u gan D
8. P r uran M n ti D am Neg ri Nomor 114 Tahun 2014
9.
r turan Menteri Desa, DT dan Trans No. 2 Tahun 015 ntang Tata Tertib dan Mekanism P ngambilan Keputusan
Mus awarah Desa;
11. P raturanDaerahKabupaten Kebum nnomor 11 Tahun2016 tentang Pengangkatan dan Pemberh ntian P rangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupupaten Kebum n Tahun 2016
Nomor 11).
Memperhatikan
1. Peraturan Bupati K bum n Nomor 37 Tahun 018 Tentang Daftar K wenangan D sa B rda .kan k a al U ul dan Kewenangan Lokal B r kala D sa di Kabupat n Kebumen (B rita Daerah Kabupaten K bum n Tahun 2018 Nomor 37)·
2. Peraturan Bupa · Kebum n Nomor 54 Tahun 2019 Tentang
P doman Penyu unan Anggaran Pendapatan dan Belanja D a Tahun Anggaran 2 20 (Berita Da rah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 Nomor 54);
3. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2019 Tentang
Besaran Penghasilan Tet.ap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan Penrimaan lain Yang sah Bagi Kepala D sa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebume (Betita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 Nomor 61);
4. Keputusan Camat Rowokele Nomor ; 142/36/KEP/2019
Tanggal 23 Desember 2019 Tentang Hasil Evaluasi Ran angan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Desa Jatiluhur Kecamat.an Rowokele Kabupaten Kebumen Tahun 2020
Dengan Kesepakatan Bersama
SADAN PERMUSYAWARATAN DESA JATILUHUR
dan
KEPALA DESA JATILUHUR
MEMUTU KA1'
Menetapkan PERATURAN DESA JATILUHUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN
2020
Download Dokumen Terlampir :